Widget Recent Post No.

Breaking

Post Top Ad

9/13/2017

Testimoni dan strategi Advokasi Mahasiwa

Testimoni dan strategi Advokasi Mahasiwa (penulis dibawah) Dalam kamus hukum, kata advokasi adalah kata kerja dari kata benda advocaat (belanda) yang berarti penasehat hukum, pembela perkara atau pengacara. Advokasi sendiri bisa diartikan sebagai proses pembelaan suatu perkara dalam koridor hukum yang berlaku. Kebanyakan mahasiswa, bila mendengar kata ‘advokasi’ seringnya akan berpikiran kearah tindakan revolusi.

Namun bagi seorang aktivis kampus (dalam hal ini, pengadvokasian yang dilakukan oleh sebuah departemen dalam BEM/LEM/DEMA/organisasi kemahasiswaan di kampus) advokasi adalah proses mempengaruhi dan mengubah sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh birokrat tanpa pertimbangan keadilan atas hak manusia lainnya.


DAFTAR ARTIKEL TENTANG ADVOKASI 


Judul Artikel
Kategori
Artikata/Pengertian

Testimoni, Advokasi, strategi, mahasiswa

Fungsi, advokasi, bimingan, konseling

Advokasi, orasi, penting, materi, contoh

Universitas, Mahasiswa, Mulawarman

Teknik, strategi, advokasi,

Pengertian, advokasi, para ahli

Pariwisata, Halal, Bunga, Advokasi, contoh, materi, Bank


Advokasi bukanlah revolusi. Advokasi yang sesungguhnya memuat nilai kepedulian kepada sesama, seorang aktivis advokasi hendaknya memegang sebuah idealisme bahwa sebaik-baiknya advokasi adalah yang bermanfaat bagi orang lain. Ketika pada suatu titik tertentu, sebuah organisasi yang mengampu fungsi pengabdian dengan sebuah Departemen Advokasi didalamnya sudah mengalami kemandulan dalam memberi manfaat, maka boleh saya sarankan: bubarkan saja organisasi itu.

Hal yang ingin saya bahas disini bukanlah Advokasi Hukum secara mendalam dan detail, karena tidak ada kompetensi dalam hal terkait bagi seorang mahasiswa Jurusan Kimia yang bahkan bertitel sarjana pun masih belum. Saya hanya ingin berbagi sedikit pemahaman dan pengalaman saya menjadi seorang aktivis advokasi selama dua tahun mengenyam pendidikan S-1 di UGM, sebuah kampus (yang katanya) kerakyatan.

Sebuah organisasi kemahasiswaan, sebut saja BEM, didirikan dan sampai saat ini tidak (atau belum) dibubarkan karena diharapkan oleh sebagian mahasiswa lainnya dapat menjalankan fungsi Advokasi secara optimal, jauh mengungguli fungsi Event Organizer, aksi, kajian, dll (Riset BEM KM UGM 2008). Ekspektasi yang berlebihan terhadap fungsi Advokasi sangat terlihat dalam banyaknya pengaduan yang muncul terutama saat penerimaan mahasiswa baru, pengaduan paling banyak menyoal biaya kuliah yang tidak terjangkau, pengaduan mengenai semakin sulitnya akses untuk menjangkau pendidikan berkualitas dengan biaya murah, pengaduan ribetnya birokrasi yang mesti ditempuh untuk mahasiswa miskin, dan lain sebagainya.

Mengapa perlu ada Advokasi?


Gerakan advokasi di UGM lahir dikarenakan keprihatinan mahasiswa melihat semakin menjauhnya UGM dari visi kerakyatannya yang menyebabkan aksesibilitas rakyat untuk menimba ilmu di UGM menjadi terbatas. (Mahaarum, 2007)

Agar maksud yang hendak saya sampaikan lebih tepat sasaran mengenai perlunya advokasi di UGM, ada baiknya saya membagi sebuah kisah unik, yang mungkin boleh juga dibilang agak menjengkelkan pada liburan semester ganjil ini. Pengalaman seputar kacaunya sistem registrasi mahasiswa UGM terjadi pada saat saya hendak membayar SPP di bank Mandiri Kota Blitar hari Rabu, 30 Januari 2013. Saya cukup terkejut saat teller bank menyebutkan jumlah tagihan yang harus saya bayarkan semester ini adalah Rp. 2.040.000,00 dengan rincian biaya BOP semester V Rp. 1.500.000,00 dan SPP Semester VI Rp. 540.000,00. Hendak protes pada si mas-mas teller kalau saya semester lalu mendapatkan beasiswa BOP, tapi akhirnya saya urungkan. Toh, si mas-mas itu cuman pegawai bank biasa yang kalau saya ceritakan pun nggak akanngeh apalagi sampai bisa mengembalikan jumlah tagihan ke nominal semula. Lagipula kalau saya ngocehkepanjangan bisa-bisa ibu-ibu dibelakangan saya ngamuk karena akan nambah panjang antrian.

Oke, singkat cerita akhirnya saya putuskan untuk membatalkan pembayaran karena ya memang waktu itu cuma bawa uang pas. Pada saat hendak menuju pintu keluar saya bertemu dengan teman satu fakultas yang juga hendak membayar SPP, kebetulan juga dia mendapatkan beasiswa BOP. Namun, dia tidak mendapatkan tagihan BOP seperti halnya yang terjadi pada saya. Tagihannya ya hanya sebesar Rp. 540.000,00 untuk biaya SPP. Setelah nanya-nanya sedikit, ternyata semester kemarin dia membayar BOP tepat waktu. Bulan November waktunya mbayar BOP, dia bayarkan. Lalu Desember keluar pengumuman penerima beasiswa BOP, uangnya dikembalikan oleh pihak UGM.

Hal sebaliknya terjadi pada saya, karena saya biasa dapat beasiswa BOP dan sepertinya semester ini bakalan dapat lagi, maka saya sengaja tidak membayar BOP untuk semester lalu. Toh saya pikir nggak akan ada masalah seperti ini. Akhirnya, awal Desember saya inisiatif menanyakan ke salah seorang petugas akademik fakultas mengenai SK Penerima BOP karena tak kunjung turun juga, akhirnya diberikannya danalhamdulillah saya mendapatkan beasiswa tersebut. Karena sudah pasti dapat beasiswa, saya nyantai, hidup saya ya nggak ada masalah dan kuliah ujian berlanjut seperti biasa. Namun, petaka akhirnya datang saat pembayaran SPP untuk semester VI ini. Setelah saya cek ke kadept Advokasi yang sekarang, ternyata dia juga banyak menerima pengaduan yang seperti saya. Pilihannya ya hanya dua, yang pertama membayarkan tagihan sesuai yang diminta dan akan dikembalikan kemudian setelah saya membawa bukti slip pembayaran, atau pilihan kedua kembali lagi ke Jogja di tengah-tengah liburan kemudian menghadap ke Dirkeu agar tagihan BOP dihapus. Saya hanya bisa menghela nafas, sedikit menggerutu, ”Ada-ada saja nih ulah UGM nyusahin mahasiswa”. Pertimbangan saya, waktu pembayaran SPP tinggal 2 hari lagi sehingga tidak memungkinkan untuk kembali ke Jogja secepatnya, yang ada akhirnya nanti saya jadi telat bayar SPP dan akan semakin menambah keribetan kalau harus izin akademik, dilempar sana-sini dulu agar bisa KRS-an. Males banget kan?

Mungkin pengalaman saya beberapa hari yang lalu hanya salah satu dari sekian banyak pengalaman-pengalaman mahasiswa tidak mampu lainnya yang juga harus dihadapkan pada ribetnya berurusan dengan birokrasi. Pada posisi ini, saya hanya sedikit beruntung karena setidaknya tau harus bagaimana, kebetulan bertemu teman dan kemudian harus menghubungi siapa. Bayangkan bagaimana dengan seorang mahasiswa dari daerah nun jauh dari kampus UGM, seperti Aceh, Papua, Maluku, atau Nusa Tenggara, yang misalkan baru mempunyai kesempatan pulang kampung semester ini, kemudian mengalami hal yang sama seperti yang terjadi pada saya, dan kebetulan juga dia tergolong mahasiswa tidak mampu. Bisa jadi dia akan panik karena harus mendapatkan uang lebih dari 2 juta dalam waktu hanya 2 hari. Bila dia juga memiliki opsi yang sama dengan saya juga, apakah dia harus pulang saat itu juga ke Jogja untuk menyelamatkan studinya? Untuk itulah Advokasi harus ada.

Dalam hal ini, bila mahasiswa bermasalah seperti cerita saya diatas menuntut bantuan dari kawan-kawan BEM khususnya kawan-kawan Advokasi, tentu mereka juga tidak salah karena mereka juga berhak, dan tentu saja kawan-kawan Advokasi pun tidak boleh menolak karena untuk itulah advokasi diperlukan, dibentuk, dan hingga saat ini tetap bertahan/ada.

Namun, seorang aktivis advokasi kampus tetaplah seorang mahasiswa biasa yang juga memiliki tanggungjawab terhadap orang tua mengenai studinya, seorang aktivis tetap harus melaksanakan ujian, dan terkadang pulang kampung saat libur semester yang menyebabkan beberapa kewajibannya tertunda. Intinya, seorang aktivis sendiri pun tidak bisa menjaminkan akan menyediakan waktunya 24 jam, sehingga akan lebih baik lagi bila seorang aktivis juga mampu menularkan inisiaif, kemandirian, ilmu serta langkah-langkah advokasi kepada mahasiswa lainnya, tidak hanya sekedar membantu dan mendampingi hingga tujuan akhir tercapai karena pada dasarnya setiap orang memiliki naluri dasar untuk membela (mengadvokasi, red) dirinya sendiri.
tanya jawab tentang advokasi, visi misi advokasi, contoh pertanyaan tentang advokasi, program kerja advokasi kesejahteraan mahasiswa, program kerja advokasi mahasiswa, pengertian advokasi mahasiswa, materi pelatihan advokasi mahasiswa
Hanya saja mungkin kadarnya kemampuannya yang berbeda, seperti misalnya kemampuan mengadvokasi seorang pengacara tentu jauh lebih baik daripada seorang ilmuwan karena kapasitas dan disiplin ilmu yang melatar belakangi seorang pengacara yang memang lebih diarahkan untuk berdiplomasi membela seseorang/golongan.

Selain bertanggungjawab mengarahkan dan memunculkan inisiatif, seorang aktivis advokasi juga wajib menyebarkan semacam pemberitahuan atau sejenis publikasi kepada khalayak bahwa sesungguhnya di kampus FMIPA UGM, di tengah-tengah para calon saintis yang sedang menimba ilmu, terdapat sebuah Departemen Advokasi yang memiliki fungsi pengabdian dan terdapat juga sebuah divisi bernama Kesejahteraan Mahasiswa (Kesma) yang menerima aduan seputar permasalahan akademik.
tanya jawab tentang advokasi, visi misi advokasi, contoh pertanyaan tentang advokasi, program kerja advokasi kesejahteraan mahasiswa, program kerja advokasi mahasiswa, pengertian advokasi mahasiswa, materi pelatihan advokasi mahasiswa
Hal semacam itu perlu dilakukan mengingat selama ini fenomena yang saya lihat banyak sekali mahasiswa yang tau bahwa ada BEM, banyak mahasiswa yang tau ada departemen yang bernama Advokasi, namun mereka cenderung acuh dan menganggap tak penting. Bahkan saat mempunyai masalah akademis, mereka tak mengadukan atau sekedar ’curhat’ entah karena memang benar-benar enggan, malu, atau karena tidak mengetahui fungsi dari sebuah departemen bernama Advokasi. Faktanya, saat mereka tau bahwa saya dulu adalah seorang Kepala Departemen Advokasi pernyataan yang pertama kali muncul adalah ”hah, udah berapa kali lu demo, Mei?” atau ”Advo tuh pasti yang suka demo-demo itu kan, Mei?” atau ”Kok mau-mauansih kamu demo, Mei.” dan berjenis-jenis pernyataan soal demo lainnya, bahkan saat saya tidak masuk kuliah atau izin pulang duluan dari praktikum, mungkin yang terlintas dipikiran mereka si Meissha lagi demo kali, ya.

Jenis Advokasi


Meskipun setiap orang pada dasarnya memiliki naluri untuk mengadvokasi diri sendiri, bukan berarti seorang aktivis advokasi yang dalam hal ini lebih expert dapat mengabaikan permohonan bantuan dari kawannya yang kebanyakan memang lebih awam. Seorang aktivis avokasi harusnya tau bagaimana menyikapi sebuah kasus: apakah hanya mengarahkan, mendampingi saja, atau sampai turun tangan langsung, karena seringkali lebih dari satu kasus datang dalam waktu bersamaan dan tentu saja dengan keterbatasan SDM tidak bisa semua kasus diselesaikan. Oleh karena itu, seorang aktivis harus mengambil prioritas berdasarkan besarnya dan pentingnya kasus, serta kemampuan diplomasi si korban sendiri. Point terakhir sangat penting diperhatikan karena adakalanya dalam sebuah kasus seorang aktivis harus lebih mementingkan korban yang kurang cakap daripada korban yang memiliki kemampuan berdiplomasi cukup mumpuni, namun dengan beberapa pertimbangan-pertimbangan tentunya.

Selain itu, pemetaan terhadap jenis-jenis kasus dalam advokasi cukup penting dilakukan, sebelum memetakan hendaknya seorang aktivis harus memahami pengertian dari jenis-jenis kasus:

Kasus persona adalah kasus yang terjadi pada orang/golongan tertentu, bersifat lebih khusus dan tidak sama antara kasus satu orang dengan orang lainnya. Penyelesaian kasus persona tidak bisa dilakukan sekaligus namun harus satu-persatu. Contohnya, pada saat bersamaan ada tiga orang mahasiswa mengadukan permasalahan yang berbeda: minta diadvokasi agar bisa melaksanakan ujian, lainnya bermasalah dengan permohonan pendanaan student exchange ke luar negeri, sedangkan satunya bermasalah mengenai perizinan tanding basket ke luar kota. Mana yang harus didampingi terlebih dahulu? Tentu harus bijak dalam memilh prioritas karena kasus persona tidak dapat diselesaikan semua sekaligus.
tanya jawab tentang advokasi, visi misi advokasi, contoh pertanyaan tentang advokasi, program kerja advokasi kesejahteraan mahasiswa, program kerja advokasi mahasiswa, pengertian advokasi mahasiswa, materi pelatihan advokasi mahasiswa
Kasus general adalah kasus yang bersifat lebih umum, antara beberapa pribadi memiliki kesamaan inti problema. Dalam menyelesaikan kasus yang bersifat general biasanya ditelusuri terlebih dulu penyebabnya (dilakukan investigasi data) kemudian dapat diambil benang merahnya untuk diselesaikan dengan membawa kepentingan semua pihak. Contohnya, kasus BOP diatas. Kasus tersebut tidak hanya saya yang mengalami, namun juga banyak orang sehingga untuk lebih mengefisienkan waktu dan tenaga, pengadvokasian tidak perlu dilakukan berulang-ulang untuk menyelesaikan kasus per orangnya, namun bisa dilakukan pengadvokasian sekaligus. Contoh lainnya adalah kasus pengadvokasian SPMA mahasiswa baru, pengadvokasian mahasiswa terlambat mendaftar KKN, dll.

Berikut ini adalah penjelasan singkat dari jenis-jenis advokasi yang dapat dilakukan, dari pemaparan berikut jelaslah bahwa advokasi dapat dilakukan semua orang/kelompok, tidak hanya oleh pengacara di dalam meja hijau. Jenis-jenis advokasi tersebut diantaranya:

  • ADVOKASI HUKUM (litigasi/non litigasi): berarti advokasi yang dibawa ke jalur hukum (litigasi), sedangkan advokasi non litigasi berarti yang tidak dibawa ke jalur hukum artinya diselesaikan dengan cara yang lebih kekeluargaan seperti musyawarah, audiensi terbuka, dll.
  • ADVOKASI SOSIAL (charity/philanthropy/social action/community development): Berangkat dari visi pembangunan sosial concern dengan pemberdayaan; pembangunan masyarakat; dan aksi sosial (Mahaarum, 2007).
  • ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK (ekstra litigasi): yang termasuk dalam kebijakan publik adalah isi/naskah hukum, tata laksana hukum, dan budaya hukum. Advokasi kebijakan publik dilakukan dengan cara-cara yang berbeda tergantung dari jenis penggolongan proses pembuatan kebijakan publik bersangkutan. Ada tiga proses pembentukan kebijakan publik yang membedakan cara-cara pengadvokasian kebijakan publik:
  • PROSES-PROSES LEGISLASI DAN JURISDIKSI: pengajuan usul, konsep tanding, dan pembelaan dengan sarana: legal drafting, counter draft, judicial review, class action, legal standing, litigasi/jurisprudensi
  • PROSES-PROSES POLITIK DAN BIROKRASI: mempengaruhi pembuat dan pelaksana peraturan dengan sarana : lobby, negosiasi, mediasi, dan kolaborasi
  • PROSES-PROSES SOSIALISASI DAN MOBILISASI: Membentuk pendapat umum dan tekanan politik dengan sarana: kampanye, siaran pers, unjuk rasa, mogok, boykot, pengorganisasian basis, dan pendidikan politik.

Kemudian, berikut saya rangkumkan langka kerja advokasi secara teoritis yang dapat digunakan untuk merancang strategi gerakan:

  • Mendapat kasus, konfirmasi dengan ‘korban’
  • Investigasi data (Ke pelaku, pihak lain)
  • Kajian data (Bisa minta pendapat ahli, hearing, kuesioner, diskusi, dll) dilanjutkan pengambilan sikap
  • Lobbi dan negosiasi dengan pihak terkait (Bisa selesai disini)
  • Bangun opini publik dengan media
  • Aksi (Untuk penekanan)
  • Bawa kasus ke pengadilan (Langkah terakhir, ikuti prosedur hukum acara)

Advokasi dan Kastrat, mengapa harus diletakkan dalam departemen yang berbeda?


BEM KM FMIPA UGM memiliki sejarah tersendiri terkait kinerja dan hubungan diantara Departemen Advokasi dan Kastrat khususnya dalam pembagian tugas yang terlihat dalam susunan struktural. Tahun 2010 dalam susunan struktural kabinet, Advokasi dan Kastrat dipisah dalam Departemen yang berbeda. Tahun 2011 entah dengan alasan apa, kemudian Kastrat menjadi sebuah divisi dari Departemen Rispek (Riset dan Pengkajian). Kerja riset dan mengkaji diletakkan dalam satu departemen sehingga fungsi kajian terasa kurang ’hidup’. Atas saran dari tahun sebelumnya, kemudian tahun 2012 Kastrat dipindah menjadi sebuah divisi yang tergabung dalam Departemen Advokasi. Hasilnya bisa ditebak, Departemen Advokasi cukup kewalahan karena mengampu beberapa fungsi vital sekaligus.

Advokasi dan Kastrat memang harus selalu berkaitan, keduanya harus saling bekerja sama dalam membangun dan merancang arah gerak. Advokasi dan Kastrat memang abu-abu, pembatas diantara keduanya cukup tipis. Pembedanya mungkin hanya ranah isu yang dikaji, Kastrat lebih ke arah eksternal sedangkan Advokasi lebih ke internal. Namun, keduanya tetaplah berbeda. Khususnya, Kastrat bukanlah Riset dan Kastrat bukanlah Advokasi meskipun ketiga saling berkaitan namun tetaplah berbeda sehingga harus tetap dipisah untuk lebih mengoptimalkan pemisahan kerja dan jenis-jenis isu yang mesti digarap.

Pengalaman dua tahun tersebut seharusnya cukup untuk memberikan gambaran bagaimana seharusnya peletakan Advokasi, Kastrat, dan Riset dalam struktural dan bagaimana harusnya hubungan ketiganya dalam menyikapi sebuah isu dan merancang strategi gerakan, sampai saat memanajemen isu-isu penting serta memisahkan garapan diantara ketiganya agar jangan sampai terjadi dua departemen mengawal isu yang sama. Saat ini ranah kerja Departemen Advokasi lebih berkembang luas, tidak hanya menyoroti dan membela masalah dana, namun juga mulai bergerak untuk menyikapi kebijakan pimpinan universitas mengenai hal lain yang dianggap sebagai sumber/akar permasalahan yaitu kebijakan pimpian universitas yang berawal dari pemilihan rector sebagai titik mula mempengaruhi pembuat kebijakan, transparansi RKAT, registrasi mahasiswa baru, kegiatan mahasiswa, dll.

Bagaimana bila tidak ada Departemen Riset? Berbahayakah?


Tahun ini Advokasi dan Kastrat dipisahkan dalam departemen yang berbeda, namun tidak ada lagi Departemen Riset dalam kabinet BEM KM FMIPA UGM tahun ini. Menurut informasi yang saya dapat, kerja riset dilakukan dalam Departemen Kastrat. Sebelum menjawab sendiri pertanyaan yang menjadi judul segmen ini, harus dipahami dulu bahwa fungsi riset adalah memberikan informasi dan data sebagai input sebelum terjadi gerakan, fungsi tersebut sangat vital terutama karena ketersediaan informasi dan data menjadi langkah yang harus dipenuhi pertama kali sebelum merancang sebuah gerakan. Data dan informasi merupakan komponen yang sangat penting, kecerdikan dalam menganalisis isu sebagai dapur gerakan sangat tergantung dari analisis data yang ada, karena berbagai macam persoalan dan kasus yang mesti dihadapi oleh Departemen Advokasi yang sekarang tidak hanya membutuhkan kepandaian berdiplomasi namun juga membutuhkan ketrampilan menganalisis ’bahan mentah’ dari Departemen Riset yang baik.

Departemen Riset sesungguhnya sangat memiliki andil dan peran besar dalam merancang sebuah gerakan, tidak seremeh hanya membuat kuesioner. Lebih dari itu, Departemen Riset harusnya juga mempunyai release per bulan atau maksimal per 3 bulan mengenai perkembangan kasus korupsi energi atau kasus yang menjadi grand theme kabinet di tahun itu. Apabila kerja riset digabung dengan Pengkajian Strategis, sebenarnya boleh-boleh saja dan BEM akan tetap terlihat baik-baik saja, namun gerakan yang tercipta sebagai output lebih terkesan kurang ’taktis’ karena riset yang dilakukan oleh Departemen Kastrat cenderung lebih sempit, hanya untuk memenuhi kebutuhan intern departemen itu sendiri. Padahal, sejatinya riset dilakukan untuk memenuhi kebutuhan semua departemen dalam orgenisasi itu.

Advokasi tidak bekerja sendiri. Oleh karena itu, membutuhkan jaringan yang luas, baik di lingkup kampus UGM maupun di luar lingkup kampus. Jaringan dengan kawan-kawan Advokasi se-UGM (FORMAD) yang sudah ada beberapa tahun yang lalu hendaknya benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, komunikasi hendaknya dijaga dan dipupuk terus untuk menjaga keharmonisan gerakan. Namun, jaringan gerakan advokasi intra UGM tentu saja tidak cukup, seorang aktivis advokasi perlu berinisiatif membentuk jaringan dan kerjasama dengan lembaga/gerakan ekstra kampus, seperti misalnya LBH, Aliansi Buruh dan Petani, Paguyuban Pedagang Asongan dan Kaki Lima, dan Gertak. Jaringan-jaringan dengan pihak tersebut akan sangat membantu kerja advokasi.
tanya jawab tentang advokasi, visi misi advokasi, contoh pertanyaan tentang advokasi, program kerja advokasi kesejahteraan mahasiswa, program kerja advokasi mahasiswa, pengertian advokasi mahasiswa, materi pelatihan advokasi mahasiswa
Hal lain yang perlu diingat dan sering dilalaikan, dalam membentuk jaringan jangan sampai timpang sebelah, dalam artian hanya dengan ’gerakan kanan’ saja atau ’gerakan kiri’ saja. Disinilah pentingnya arahan dari seorang Kepala Departemen. Staff yang tentu saja masih buta akan gerakan-gerakan kekinian di UGM karena kebanyakan masih memiliki keterbatasan pengetahuan mengenai hal terkait sebagai mahasiswa tahun pertama tentu saja tidak dapat cukup diharapkan. Seorang Kepala Departemen maupun Kepala Divisi wajib menanamkan pentingnya memiliki jaringan, lebih penting lagi tidak mengarahkan staff kearah salah satu diantaranya. Atas dasar itulah, seorang Kepala Departemen wajib membentuk jaringan baik ke kanan, kiri, atas, maupun bawah dan bukan hanya salah satu diantaranya saja.

*Mohon maaf karena keterbatasan pengetahuan sebagian isi notes saya kutip dari sumber tertentu, sebagian saya tulis berdasarkan opini, pengalaman, dan analisis pribadi.

*Mohon maaf apabila isi notes terlalu teoritis, semoga bermanfaat dalam merancang sebuah aksi atau gerakan.

Ditulis Oleh Meisha Ayu Ardini, Kepala Departemen Advokasi BEM KM FMIPA UGM 2012

tanya jawab tentang advokasi, visi misi advokasi, contoh pertanyaan tentang advokasi, program kerja advokasi kesejahteraan mahasiswa, program kerja advokasi mahasiswa, pengertian advokasi mahasiswa, materi pelatihan advokasi mahasiswa

No comments:

Post a Comment

Pages