Widget Recent Post No.

Breaking

Post Top Ad

5/14/2018

Dana Desa Tahap Pertama Sudah Diatas 97 Persen


JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo menyebutkan bahwa sebaran penyaluran dana desa tahap pertama masih terus bergulir hingga minggu ketiga bulan Juni. Hingga awal Mei, untuk tahap pertama telah disalurkan ke daerah sebesar 97,18 persen dari Rp 12 triliun atau senilai Rp 11,6 triliun.

"Dana desa yang tahap pertama sudah kita majukan jadwal penyalurannya yang awalnya bulan april sekarang menjadi januari sudah berada diatas level 97 persen yang disalurkan ke daerah," kata Menteri Eko usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah 2018 pada Senin, (14/5) di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta

Dana desa yang belum tersalurkan, lanjut Menteri Eko, disebabkan karena masih terdapat permasalahan. Namun, permasalahan tersebut diminta untuk segera ditangani agar perencanaan pembangunan di desa bisa secepatnya dilaksanakan.

"Ada  4 daerah atau kabupaten yang masih belum selesai disalurkan. Untuk di level desa sudah lebih dari separuhnya tersalurkan. Penyebab belum tersalurkan karena sedang melaksanakan pilkada, rekapitulasinya belum selesai dan keterlambatan dalam APBDnya," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan desa telah dirincikan bahwa pada tahap pertama disalurkan sebesar 20 persen pada Bulan Januari hingga minggu ketiga Bulan Juni dengan persyaratan adanya Perda mengenai APBD dan peraturan kepala daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.

Untuk tahap kedua yakni sebesar 40 persen dengan penyalurannya paling cepat Bulan Maret dan paling lambat minggu keempat Bulan Juni dengan persyaratan laporan realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian serapa dana desa tahun anggaran sebelumnya.

lalu rincian terakhir yakni tahap ketiga sebesar 40 persen dengan penyalurannya paling cepat Bulan Juli dengan persyaratan laporan penyaluran dana desa tahap satu dan tahap kedua sekurang-kurangnya 75 persen dengan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dana desa tahap satu dan tahap kedua sekurang-kurangnya 75 persen dan pencapaian outputnya sampai dengan tahap kedua sekurang-kurangnya 50 persen.

"Kami optimis progres capaian penyaluran dana desa tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya," katanya.

Sumber : www.kemendesa.go.id
Label  : Rilis Media Pemerintah

No comments:

Post a Comment

Pages