Widget Recent Post No.

Breaking

Post Top Ad

9/12/2016

Pengertian Advokasi Menurut Para Ahli Lengkap dengan Sumbernya

Advokasi adalah kata yang cukup populer bagi sebagaian orang terutama mahasiswa dan non goverment organization. Namun, tidak sedikit diantara mereka yang kurang memahami arti sebenarnya dari kata advokasi tersebut.


Berikut pengertian  Advokasi Menurut Para Ahli Lengkap dengan Sumbernya

Advokasi menurut KBBI


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, advokasi dapat diartikan sebagai sebuah pembelaan. Misalnya digunakan pada kalimat “penggagas berdirinya lembaga bantuan hukum ini kembali menekuni dunia advokasi”. Sedangkan advokat adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan atau bisa disebut juga sebagai seorang pengacara.


Advokasi menurut Lembaga Bantuan Hukum


Advokasi (LBH Malang, 2008:7) adalah usaha sistimatis secara bertahap (inkremental) dan terorganisir yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi profesi untuk menyuarakan aspirasi anggota, serta usaha mempengaruhi pembuat kebijakan publik untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kelompok tersebut, sekaligus mengawal penerapan kebijakan agar berjalan efektif

Advokasi Menurut Mansour Faqih


Advokasi menurut  Mansour Faqih (Satrio Aris Munandar  2007: 2) adalah: media atau cara yang digunakan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. Advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap maju.



Advokasi Menurut IDEA

Advokasi adalah aksi yang strategis dan terpadu, oleh perorangan atau kelompok masyarakat untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan, dan mengontrol para pengambil keputusan untuk mengupayakan solusi bagi masalah tersebut sekaligus membangun basis dukungan bagi penegakan dan penerapan kebijakan publik yang di buat untuk mengatasi masalah tersebut. (Manual Advokasi Kebijakan Strategis, IDEA, Juli 2003).



Advokasi dalam The Asia Foundation


Advokasi melibatkan berbagai strategi yang ditujukan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan publik baik di tingkat lokal, nasional dan internasional; dalam advokasi itu secara khusus harus memutuskan: siapa yang memiliki kekuasaan dalam membuat keputusan; bagaimana cara mengambil keputusan itu; dan bagaimana cara menerapkan dan menegakkan keputusan.” (Lisa VeneKlassen and Valerie Miller, The Action Guide for Advocacy and Citizen Participation, Washington D.C.: The Asia Foundation, 2002)


Advokasi menurut Julie Stirling


Julie Stirling mendefinisikan advokasi sebagai serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk merubah kebijakan public. Selanjutnya Sheila Espine-Villaluz, advokasi diartikan sebagai aksi strategis dan terpadu yang dilakukan perorangan dan kelompok untuk memasukkan suatu masalah (isu) kedalam agenda kebijakan, mendorong para pembuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan membangun basis dukungan atas kebijakan publik yang diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut. (Valeri Miller dan Jane Covey , 2005 : 8).

Advokasi juga merupakan langkah untuk merekomendasikan gagasan kepada orang lain atau menyampaikan suatu issu penting untuk dapat diperhatikan masyarakat serta mengarahkan perhatian para pembuat kebijakan untuk mencari penyelesaiannya serta membangun dukungan terhadap permasalahan yang diperkenalkan dan mengusulkan bagaimana cara penyelesaian masalah tersebut.

Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan perubahan, dengan memberikan sokongan dan pembelaan terhadap kaum lemah (miskin, terbelakang, dan tertindas) atau terhadap mereka yang menjadi korban sebuah kebijakan dan ketidak-adilan.

Advokasi dalam Skala Masalah


Advokasi ketika dikaitkan dengan skala masalah yang dihadapi  dikategorikan kepada tiga jenis (Satrio Aris Munandar  2007: 2) adalah:
  • 1) Avokasi diri yaitu advokasi yang dilakukan pada skala lokal dan bagkan sangat pribadi misalnya saja ketika seoarang mahasiswa tiba-tiba diskorsing oleh pihak universitas tanpa ada kejelasan maka advokasi yang dilakukan adalah dengan cara mencari kejelasan atau klarifikasi pada pihak universitas.
  • 2) Advokasi kasus yaitu advokasi yang dilakukan sebagai proses   pendampingan terhadap orang atau kelompok tertentu yang belum memiliki kemempuan membela diri dan kelompoknya.
  • 3) Advokasi hukum adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum dan atau lembaga bantuan hukum dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, serta pendampingan baik di dalam dan di luar pengadilan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang berdimensi hukum.
Secara sempit advokasi merupakan kegiatan pembelaan hukum (litigasi) yang dilakukan oleh pengacara dan hanya merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktek beracara di pengadilan. Pengertian advokasi menjadi sempit karena pengaruh yang cukup kuat dari padanan kata advokasi dalam bahasa Belanda, yakni advocaat yang tak lain berarti pengacara hukum atau pembela. Pengaruh bahasa belanda ini kemudian disadur oleh bahasa Indonesia yang memasukan kata avokat dalam tatanan kata dalam bahasa Indonesia.

Berdasarkan pengertian di atas akhiran si pada kata advokasi dapat diartikan proses atau hasil. Sehinga dapat disimpulkan bahwa kata advokasi secara sempit adalah cara ataupun tindakan yang dilakukan penasehat ataupun pembela perkara di dalam pengadilan.

Setelah mengetahui pengertian yang sebenarnya dari kata advokasi diharapkan agar seluruh masyarakat Indonesia khususnya mahasiswa dan orang-orang yang telah menempuh jenjang pendidikan yang tinggi mampu melaksanakan advokasi secara baik dan benar serta tepat sasaran. 


Lebih-lebih mahasiswa dan orang-orang yang sedang atau bahkan telah menyelesaikan pendidikan dibidang hukum, mereka harus melakukan advokasi secara lebih terperinci agar kebenaran bisa ditegakkan dan yang bersalah dapat dihukum sesuai dengan kesalahannya. Dengan demikian, bangsa Indonesia ini dapat menjadi negara yang benar-benar berlandaskan hukum yang bersumber dari panca sila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Kesimpulan dari Pengertian Advokasi

Setidaknya ada beberapa pengertian dan penjelasan terkait dengan definisi advokasi, yaitu:

  • Usaha-usaha terorganisir untuk membawa perubahan-perubahan secara sistematis dalam menyikapi suatu kebijakan, regulasi, atau pelaksanaannya (Meuthia Ganier).
  • Advokasi adalah membangun organisasi-organisasi demokratis yang kuat untuk membuat para penguasa bertanggung jawab menyangkut peningkatan keterampilan serta pengertian rakyat tentang bagaimana kekuasaan itu bekerja.
  • Upaya terorganisir maupun aksi yang menggunakan sarana-sarana demokrasi untuk menyusun dan melaksanakan undang-undang dan kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan merata.

Dari beberapa definisi di atas, setidaknya advokasi dapat difahami sebagai bentuk upaya melakukan pembelaan rakyat (masyarakat sipil) dengan cara yang sistematis dan terorganisir atas sikap, perilaku, dan kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan dan kenyataan.
Atau dengan kata lain advokasi adalah: Suatu proses terencana yang sistematis yang dilakukan untuk mendorong terjadinya suatu perubahan, khususnya yang berkaitan dengan Kebijakan, dengan jalan mempengaruhi para pembuat kebijakan baik dipusat maupun daerah atas sikap, perilaku, dan kebijakan yang tidak berpihak pada kebenaran, keadilan dan kenyataan.

Alasan, Tujuan, dan Sasaran Advokasi:

Tujuan utama dari advokasi adalah untuk membuat kebijakan, merubah kebijakan, dan memastikan penerapan kebijakan.

Bagi sebagian orang yang telah berkecimpung dalam dunia advokasi, tentu mereka tidak akan menanyakan kembali mengapa mereka melakukan hal itu. Namun, bagi sebagian lainnya yang belum begitu memahami, atau bahkan belum pernah mengenal, seluk-beluk advokasi, jawaban atas pertanyaan “Mengapa beradvokasi?” menjadi cukup relevan dan urgen untuk dijawab.
Ada banyak sekali alasan mengapa seseorang harus, dan diharuskan, untuk melakukan kerja-kerja advokasi. Secara umum alasan-alasan tersebut antara lain adalah:

  • Kita selalu dihadapkan dengan persoalan-persoalan kemanusiaan dan kemiskinan
  • Perusakan dan kekejaman kebijakan selalu menghiasi kehidupan kita
  • Keserakahan, kebodohan, dan kemunafikan semakin tumbuh subur pada lingkungan kita
  • Yang kaya semakin gaya dan yang melarat semakin sekarat


Dari beberapa poin di atas ini kemudian melahirkan kesadaran untuk melakukan perubahan, perlawanan, dan pembelaan atas apa yang dirasakan olehnya. Salah satu bentuk perlawanan dan pembelaan yang “elegan” adalah advokasi.

Jadi secara lebih luas Tujuan dari kerja-kerja advokasi adalah untuk mendorong terwujudnya perubahan atas sebuah kondisi yang tidak atau belum ideal sesuai dengan yang diharapkan. Secara lebih spesifik, dalam praksisnya kerja advokasi banyak diarahkan pada sasaran tembak yaitu kebijakan publik yang dibuat oleh para penguasa.



Mengapa kebijakan publik?

Kebijakan publik merupakan beberapa regulasi yang dibuat berdasarkan kompromi para penguasa (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dengan mewajibkan warganya untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat. Setiap kebijakan yang akan disahkan untuk menjadi peraturan perlu dan harus dikawal serta diawasi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi warganya.

Hal ini dikarenakan pemerintah ataupun penguasa tidak mungkin mewakili secara luas, sementara kekuasaannya cenderung sentralistik dan mereka selalu memainkan peranan dalam proses kebijakan.

Siapa Pelaku Advokasi? 

Advokasi dilakukan oleh banyak orang, kelompok, atau organisasi yang dapat diklasifikakan sebagai berikut:

  • Mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan (GMNI, dan lain-lain)
  • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau disebut juga organisasi non-pemerintah
  • Komunitas masyarakat petani, nelayan, dan lain-lain
  • Organisasi-organisasi masyarakat atau kelompok yang mewakili interest para anggotanya, termasuk organisasi akar rumput
  • Organisasi masyarakat keagamaan (PGI, KWI, NU, MUI, PHDI, Walubi, dan lain-lain)
  • Asosiasi-asosiasi bisnis
  • Media
  • Komunitas-komunitas basis (termasuk Klan dan asosiasi RT, Desa, dan lain-lain). Contoh: AMAN, FBR, Parade Nusantara, Apdesi, dan FPI, dll
  • Persatuan buruh dan kelompok-kelompok lain yang peduli perubahan menuju kebaikan Kerja-kerja.

Tantangan dan Strategi Advokasi:

Advokasi selamanya menyangkut perubahan yang mengubah beberapa kebijakan, regulasi, dan cara badan-badan perwakilan melakukan kebijakan. Dalam melakukan perubahan kebijakan pun tidak semudah yang kita bayangkan; ada beberapa lapisan yang harus kita lewati untuk melakukan perubahan tersebut.

Lapisan pertama mencakup permintaan, tuntutan, atau desakan perubahan dalam praktik kelembagaan dan program-programnya. Contoh, sekelompok anak jalanan dan “gepeng” menolak Raperda yang telah dirancang kepada anggota dewan dan pejabat pemerintahan.
Lapisan kedua, mengembangkan kemampuan individu para warga, ormas, dan LSM. Dengan penolakan dan penentangan adanya Raperda, anggota komunitas belajar bagaimana mengkomunikasikan pesan mereka pada segmentasi yang lebih luas untuk memperkuat basis dukungan kelembagaan mereka.

Lapisan ketiga, menata kembali masyarakat. Kita mengubah pola pikir dan memberdayakan masyarakat marjinal (gepeng dan anjal) untuk berinisiatif melakukan perjuangan hak-haknya secara mandiri. Advokasi dikatakan berhasil apabila kita mampu membuat komunitas kita lebih berdaya dan mampu meneriakkan aspirasinya sendiri.

Oleh karena itu, ada beberapa langkah yang harus kita lakukan untuk memetakan dan mengawal jalannya sebuah kebijakan sebelum disahkan menjadi hukum formal, yaitu:

  • Mengerti dan memahami isi dari kebijakan beserta konteksnya, yaitu dengan memeriksa kebijakan apa saja tujuan dari lahirnya kebijakan tersebut 
  • Pelajari beberapa konsekuensi dari kebijakan tersebut. Siapa saja yang akan mendapat manfaat dari kebijakan tersebut 
  • Siapa yang akan dipengaruhi baik itu sifatnya merugikan ataupun menguntungkan 
  • Siapa aktor-aktor utama, siapa yang mendorong dan apa kepentingan serta posisi mereka 
  • Tentukan jaringan formal maupun informal melalui mana kebijakan sedang diproses. Jaringan formal bisa termasuk institusi-institusi seperti komite legislatif dan forum public hearing. Jaringan informal melalui komunikasi interpersonal dari individu-individu yang terlibat dalam proses pembentukan kebijakan 
  • Mencari tahu apa motivasi para aktor utama dan juga jaringan yang ada dalam mendukung kebijakan yang telah dibuat Perlu kita pahami bahwa advokasi tidak terjadi seketika.

Advokasi butuh perencanaan yang matang. Agar advokasi yang dilakukan dapat terwujud secara maksimal, maka kita perlu menggunakan beberapa strategi.
Berikut beberapa strategi dalam melakukan advokasi:

  • Membangun jaringan di antara organisasi-organisasi akar rumput (grassroots), seperti federasi, perserikatan, dan organisasi pengayom lainnya 
  • Mempererat komunikasi dan kerjasama dengan para pejabat dan beberapa partai politik yang berorientasi reformasi pada pemerintahan 
  • Melakukan lobi-lobi antar instansi, pejabat, organisasi kemahasiswaan, organisasi kemasyarakatan . 
  • Melakukan kampanye dan kerja-kerja media sebagai ajang publikasi 
  • Melewati aksi-akasi peradilan (litigasi, class action, dan lain-lain) 
  • Menerjunkan massa untuk melakukan demonstrasi

Manajemen Aksi Menerjunkan massa untuk melakukan aksi ataupun demonstrasi adalah merupakan strategi akhir dalam mengadvokasi setiap kebijakan yang telah disahkan ataupun merugikan banyak kalangan.

Berikut beberapa aturan main ataupun perencanaan dalam melakukan aksi ataupun melakukan demonstrasi. Sebelum menentukan apakah kita akan melakukan aksi, kita harus menjawab dulu poin-poin pertanyaan berikut:

  • Pemetaan isu ataupun wacana apa yang akan kita gaungkan? 
  • Apa yang kita inginkan atas isu yang telah kita gaungkan; menolak atau mendukung? 
  • Apa persoalannya kemudian kita berinisiatif untuk melakukan aksi? 
  • Bagaimana kita hendak mengaksesnya? 
  • Apa sasaran dan tujuan kita (siapa yang membuatnya)? 
  • Apa yang sedang ditargetkan perundang-undangan ataupun peraturan adminstratif?
  • Proses 

Unsur Pokok Tujuan Advokasi

Memasukkan persoalan kedalam agenda, mencarikan solusi dan membangun dukungan untuk bertindak menanganinya. Mengajukan, mempertahankan atau merekomendasikan suatu gagasan Suatu tindakan yang ditujukan untuk mengubah kebijakan atau program.

Advokasi, hampir sama dengan dengan pengorganisiran merupakan usaha yang sistematis dan terorganisir. Ada berbagai pandangan mengenai advokasi dalam gerakan social. Ada pandangan yang mengatakan advokasi merupakan usaha yang sistematis dan terorganisir untuk mengubah kebijakan publik agar pro rakyat, pro perempuan dan mengarah pada kondisi yang baik.

Ada juga yang mengatakan bahwa advokasi adalah usaha yang sistematis dan terorganisir untuk mengubah kebijakan publik dan sikap dan nilai-nilai masyarakat dalam rangka menyeimbangkan kekuasaan (perkawinan antara advokasi dan pengorganisiran).

Pandangan lain menyatakan advokasi terdiri dari usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang diorganisir dengan menggunakan instrument-instrumen demokrasi untuk bentuk dan melaksanakan hokum-hukum dan kebijakan-kebijakan yang diharapkan dan menciptakan suatu masyarakat yang adil dan merata.

Berbagai pandangan tersebut pada dasarnya benar dan penerapannya diserahkan kepada masing-masing orang. Untuk konteks Indonesia, biasanya untuk advokasi dan pengorganisiran dilakukan bersamaan, karena adanya keyakinan bahwa advokasi memerlukan kesadaran kritis rakyat sehingga diperlukan pengorganisiran di tingkat basis.

Pada titik yang lain pengorganisiran membutuhkan advokasi agar terjadi perubahan secara sistematis, terutama di tingkat pengambilan keputusan. Jadi advokasi dan pengorganisiran adalah dua kegiatan yang saling berhubungan satu sama lain, tetapi dapat berdiri sendiri.

Meski demikian perlu ditekankan bahwa kekuasaan merupakan titik sentral dalam upaya advokasi, karena adanya kekuasaan yang tidak seimbang dalam masyarakat. Di lain pihak, orang yang memiliki kekuasaan akan cendrung korup dan berupaya untuk mempertahankan kekuasaan.

Oleh karena itu perlu dilakukan upaya mengubah pandangan dan niali-nilai masyarakat dan mengubah kebijakan. Sebagai contoh, melakukan advokasi kebijakan anggaran agar anggaran kesehatan untuk perempuan meningkat dank arena itu perlu dipikirkan upaya untuk mempengaruhi pihak lain agar sama pemikirannya.

Hal-hal tertentu saja, dengan tetap berpijak pada tahapan advokasi:

  •     Berusaha agar ide yang disampaikan tidak ditolak oleh pihak lain
  •     Masyarakat bisa menerima ide yang disampaikan
  •     Masyarakat menerima dan mendukung ide yang di sampaikan

Langkah-langkah melakukan advokasi

Dalam melakukan advokasi diperlakukan langkah-langkah yang sistematis dan terstruktur. Pada umumnya langkah-langkah dalam advokasi sebagai berikut:

  • Membentuk tim Inti, merumuskan tujuan, mengumpulkan data dan analisis data.
  • Memilih/mengemas isu, merumuskan isu strategis
  • Merancang strategi untuk mekancarkan isu/kampanye
  • Menggalang sekutu dalam rangka mencari dukungan, menentukan konstituen, pengorganisiran
  • Mempengaruhi pembuat kebijakan melalui hearing, mibilisasi masa, aksi
  • Membangun opini publik misalnya kampanye,mem-booming-kan isu, menggalang dana
  • Monev      


Tehnik Pengembangan Strategi Advokasi

Ada 9 pertanyaan kunci yang perlu diperhatikan dan yang harus dibedakan adalah antara taktik dan strategi. Taktik adalah suatu tindakan khusus misalnya pengedaran petisi, penulisan surat, penggelaran protes. Strategi adalah sesuatu yang lebih besar suatu peta keseluruhan yang memberikan arah pada penggunaan alat-alat.


Sembilan kata kunci itu adalah :

  • Apa yang anda inginkan atau tujuan-tujuan strategis.
  • Siapa yang dapat melakukannya
  • Apa yang ingin mereka dengar.
  • Dari siapa mereka perlu mendengar pesan itu.
  • Bagaimana membuat khalayak mendengarkan pesan itu.
  • Apa yang kita miliki.
  • Apa yang perlu kita kembangkan.
  • Bagaimana memulai.
  • Lakukan evaluasi.

Gambaran jelasnya beberapa tahapan tersebut yang biasanya dilakukan dalam melakukan advokasi yaitu :

1. Mengumpulkan dan merumuskan isu
    Isu dapat diperoleh dari berbagai sumber,misalnya media massa,pihak-pihak yang terlibat ataupun dari hasil kajian atau penelitian.

2. Menyiapkan bahan sebagai alat advokasi
    Ini penting sebagai bahan tuntutan. Bentuknya bisa berupa data hasil penelitian, analisis maupun hasil pelacakan terhadap pengelolaan anggaran.

3. Mengidentifikasi aktor-aktor kunci
    Aktor kunci bisa berasal dari eksekutif, legislative, tokoh masyarakat, tokoh LSM atau tokoh dibelakang layar tapi memiliki cukup besar pengaruh dalam pengambilan kebijakan.

4. Memetakan potensi dan ancaman
   Analisis potensi dan ancaman penting untuk mengetahui potensi peluang dan ancaman yang akan dihadapi.

Menentukan pilihan strategi/cara-cara advokasia. Kooperatif (kerjasama dengan pengambil kebijakan)b. Konfrontatif (tidak bekerjasama dengan pengambil kebijakan)c. Proaktif (mendahului sebelum sebuah kebijakan diputuskan)
d. Reaktif (merespon sebuah kebijakan)

5. Melaksanakan agenda advokasi
Agenda harus disesuaikan dengan momentum dan jadwal yang terencana.
6. Melakukan monitoring dan evaluasi
Fungsinya untuk menyusun ulang rencana yang telah dilaksanakan.

Bentuk-bentuk Advokasi

Kegiatan advokasi kita berada di antara kedua hal tersebut. Berikut adalah tabel yang menunjukkan bentuk-bentuk advokasi yang sering dilakukan:

  •     Bekerja didalam sistem – duduk di meja pembuat keputusan (misalnya konsultasi, komite perencanaan, dewan penasehat masyarakat, dll.)
  •     Melobi atau mempetisi pemerintah dan petugas layanan masyarakat lainnya
  •     Mengatur pertemuan tatap muka dengan pembuat keputusan
  •     Menulis dan mengirimkan position papers dan briefing notes
  •     Menyiapkan dan menyampaikan presentasi publik
  •     Merancang dan melakukan presentasi yang dramatis
  •     Melakukan demonstrasi publik
  •     Menulis surat
  •     Menulis e-mail
  •     Menelepon
  •     Bekerja dengan media:
    Surat kabar, majalah dan media tertulis lainnya
    T elevisi
    Radio
    Internet

Bekerja dengan media melalui cara-cara berikut ini:

    Menulis pernyataan pers dan pemberitahuan kepada media.
    Melaksanakan konferensi pers
    Melakukan wawancara dengan media
    Membuat website atau blog

Keberhasilan dari setiap strategi advokasi perlu dinilai secara berkala (evaluasi). Hal ini membantu memastikan bahwa sasaran dan tujuan advokasi akan diraih dalam jangka waktu yang wajar. Dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini, anggota Komite dapat menilai dengan akurat, tentang efektif tidaknya strategi mereka dan kemudian membuat perubahan-perubahan yang dibutuhkan.

  • Apakah masalah ini masih relevan dengan para anggota organisasi?
  • Apakah masalah tersebut telah berkembang lebih lanjut?
  • Apakah penelitian lebih lanjut diperlukan?
  • Apakah sasaran dan timeline masih dapat digunakan?
  • Apakah pokja advokasi menghargai timeline tersebut?
  • Apakah sasaran dan timeline perlu direvisi?
  • Apakah kita telah mengidentifikasi target advokasi yang tepat?
  • Apakah kita berhasil dalam pencapaian target-target advokasi ini?
  • Apakah kita memiliki pengirim pesan/messenger yang tepat?
  •  Apakah pengirim pesan bersikap responsif terhadap pesan-pesan kita?

Terima Kasih,
Sebagian artikel ini diolah dari tulisan berjudul Teknik Advokasi dan Pengorganisasi, mungkin di tulis oleh Abang Yohanis Landi tulisan ini ditemukan di link http://gmniwaingapu.blogspot.com/2015/04/abang-yohanis.landi.datanglah-kepada.html .

*) Disampaikan dalam kegiatan Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD)  GMNI Cabang Waingapu (Prailiu, 28 Maret 2015)
**) Mantan Wakil Ketua Bid Advokasi & Kemasyarakatan GMNI - Alumni GMNI Cabang Kupang Angkatan 2001)

No comments:

Post a Comment

Pages